Surabaya, www.tribunus.co.id - Dua Pemuda yang masih berstatus Pelajar di Bangkalan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan setelah melakukan penyelidikan selama hampir 1Bulan (16/2), mereka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda,kedua pelajar ini masing - masing bernama Moh Sinwawani alias Wawan (19 tahun), asal Bangkalan, pelajar Kelas 3 SMA dan Ahmad Fauzy Ardiansyah (16 tahun), asal Bangkalan Pelajar Kelas 3 SMP.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Jeni Al Jauzah menjelaskan, kedua pelajar ini telah melakukan perampasan sebuah handphone merk Iphone 7 Plus di Terminal Bus Bangkalan.
Kedua pelajar ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. Awalnya, petugas menangkap Wawan dirumahnya. Kemudian dari keterangan Wawan, petugas menangkap Ahmad di sekitaran Pelabuhan Kamal.
Kedua tersangka kini, masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Iphone 7 plus warna Rose Gold milik korban beserta dusbooknya dan 1 unit Honda Vario warna putih dengan plat nomor L 5390 XI.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365," tegas Jeni saat ditemui di ruangannya. (Fafa)